BPJS Tenaga Kerja, Wujud Asuransi Sosial Dari Pemerintah
Portalasuransi.com – BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam hal mengatasi resiko perekonomian sosial berupa asuransi sosial. Pemerintah mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk memberikan BPJS kepada seluruh karyawannya, agar para tenaga kerja juga memiliki jaminan kesehatan yang terpercaya.
Di dalam sebuah perusahaan, sudah sewajarnya jika tenaga kerja atau karyawan mendapatkan fasilitas berupa BPJS dimana pada setiap bulannya gaji yang di terima akan dipotong beberapa persen untuk membayar iuran BPJS. Fokus dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial dan proteksi pada ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia baik yang bekerja pada sektor formal maupun pada sektor non formal. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan para pegawainya dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dalam hal ini bisa dilaporkan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan agar segera bisa ditindaklanjuti. Karena memang pada dasarnya para pekerja ataupun tenaga kerja juga membutuhkan perlindungan. Hal ini dilakukan agar keamanan karyawan tetap terjaga dengan sebaik mungkin. Namun bagi para pekerja yang bekerja pada sektor non formal, maka bisa untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara membayarnya sendiri sesuai upah minimum provinsi.(rsv)